Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman, bersama KPU, TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024, yang dipasang oleh peserta sebelum masa kampanye, dimana kegiatan itu berlangsung pada Kamis (16/11/2023).
Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi politik. Sehingga, bisa diartikan bahwa peserta Pemilu 2024 itu melanggar aturan dan dianggap mencuri start kampanye.
Penertiban ini dilakukan terhadap Alat Peraga yang memuat unsur visi misi, citra diri dan program partai politik, serta Alat peraga yang memuat unsur ajakan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman, Riswan mengatakan, penertiban APK ini dibentuk 5 Tim, yaitu Tim 1 Sepanjang jalur utama Kota Pariaman, Tim 2 di Kec. Pariaman Tengah, Tim 3 di Kec. Pariaman Utara, Tim 4 di Kec. Selatan dan Tim 5 di Kec. Pariaman Timur.
Dalam arahannya,Ketua Bawaslu Riswan juga menerangkan bahwa Alat Peraga yang akan ditertibkan adalah Alat Peraga yang memuat unsur kampanye dan Alat Peraga yang terpasang di tempat yang dilarang.
“Alat Peraga yang akan ditertibkan hari ini adalah Alat Peraga yang di dalamnya berisikan unsur kampanye. Selain itu Alat Peraga yang terpasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti fasilitas publik, tiang listrik, pohon,dll”.
Kegiatan ini diawali dengan Apel bersama di Kantor Bawaslu Kota Pariaman,dan dilepas oleh Pj. Walikota Pariaman Roberia. Hingga kegiatan ini selesai dan berakhir kembali di Kantor Bawaslu Kota Pariaman. Laporan dari ke 5 Tim yang menertibkn dilapangan berjalan lancar tanpa ada permasalahan.(R)