Pariaman – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu terkait Penyelesian Sengketa Proses Pemilu bersama Partai Politik dan Media, di Aula Pertemuan Hotel Safari Inn Pariaman. Senin(5/2/2024)
Kegiatan tersebut turut di hadiri oleh perwakilan masing masing partai politik, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada parpol tentang peraturan bawaslu terkait penyelesaian sengketa proses pemilu.
Pimpinan Bawaslu Kota Pariaman Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengeketa Bawaslu Pariaman, Elmahmudi,MA saat membuka kegiatan mengatakan bahwa Bawaslu selain bertugas dalam pencegahan dan pengawasan juga terkait penindakan dugaan pelanggaran pada pemilu, dan juga dijelaskan penyelesaian sengketa proses tersebut dengan cara melakukan mediasi dan adjudikasi antar pihak yang bersengketa.
Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengeketa Bawaslu Pariaman, Elmahmudi,MA menyebutkan dasar hukum penyelesaian sengeketa ini adalah UU No. 7/2017, Perbawslu 9/2022.
Elmahmudi, MA menjelaskan sengketa antar peserta pemilu ini terjadi karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan oleh peserta pemilu lain pada tahapan pemilu, sementara sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu karena adanya hak calon peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU.
“Bawaslu Kota Pariaman mengajak peserta pemilu untuk menjaga ritme kompetisi dalam tahapan kampanye, dan menjaga patisipasi saling kontrol antara sesama peserta pemilu dalam pemilu 2024 ini” tutupnya.
Acara ini dilanjutkan dengan pengisian materi tentang Penyelesain Sengketa Proses Pemilu dengan Pemateri Dr. Hengki Andora, SH. LL.M yang berasal dan juga Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.
“Penyelesaiannya sengketa proses ada dua yaitu dengan mediasi yakni melalui musyawarah dan ajudikasi yakni melalui sidang. Bawaslu Provinsi Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa proses antar peserta pemilu dilaksanakan secara cepat dan tanpa biaya,” ujar Hengki.
Pemateri Kedua disampaikan oleh Samaratul Fuad (advokat) Majelis Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia dengan materi Sengketa Proses Pemilu.