Kota Pariaman – Bawaslu Kota Pariaman menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) dalam rangka Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada masa kampanye rapat umum dan iklan kampanye.
Rakor ini dilaksanakan di Aula Rumah Makan Sambalado, Desa Pauh Kuraitaji, Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman. Rabu(7/2/2024)
Pimpinan Bawaslu Kota Pariaman Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengeketa Bawaslu Pariaman, Elmahmudi,MA saat membuka kegiatan mengatakan bahwa rakor ini sangat penting dilakukan agar peserta kampanye paham terkait tindak pidana dalam pemilu.
“Pelanggaran pemilu itu ada tiga jenis, salah satunya pelanggaran pidana. Nah pidana ini akan ditangani oleh Bawaslu, Polisi, dan Kejaksaan,” ujar Elmahmudi.
Elmahmudi juga menyebutkan, masa tenang akan berlangsung dari tanggal 11 – 13 Februari 2024, dan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
“Kami berharap peserta pemilu tidak ada lagi aktifitas kampanye, dan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) paling lambat tanggal 10 Februari 2024.” Elmahmudi
Sambungnya, kita berharap tidak ada pelanggaran pada pemilu 2024 ini, maka dari itu kepada semua pihak agar dapat ikut berpatisipasi dalam pengawasan baik dari penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu, dan kepada masyarakat untuk dapat menjaga ketertiban dan keamanan menjelang masa tahapan pemilu, sehingga kita dapat meminimalisir pelanggaran pemilu.
Acara ini dilanjutkan dengan pengisian materi dari Otong Rosadi Dosen Unes & Unilak , TA Pemko Bukittinggi dan TA komisi 1 DPRD Sumatera Barat (R)