Polisi menetapkan pria inisial IS (26) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan yang ditemukan terkubur di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, pada Minggu (15/9/2024).

“Berdasarkan fakta, barang bukti, dan keterangan saksi, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dengan inisial IS,” ungkap Iptu Reggy kepada Sumbarkita.

Namun hingga saat ini tersangka belum berhasil ditangkap dan masih dalam pengejaran.

Sebelumnya telah beredar di media sosial nama dan foto pelaku. Di media sosial disebutkan bahwa pelaku disebut bernama Indra Septiarman, warga Korong Pasa Surau Kayu Tanam.

“Buron, bagi siapa pun yang bertemu orang ini di seluruh Indonesia mohon dicegat,” demikian pesan berantai di media sosial.

Diketahui, saat ini polisi masih memburu pelaku. Pada Minggu (15/9/2024) siang polisi menemukan tas yang diduga milik pelaku. Tas tersebut ditemukan di dalam hutan saat polisi melakukan pengejaran.

Disebutkan di dalam tas ransel warna hitam itu terdapat berbagai perlengkapan seperti selimut dan senjata. Tak hanya itu ditemukan juga KTP milik orang tua pelaku.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir membenarkan penemuan tas milik terduga pelaku tersebut.

“Iya benar telah ditemukan tas saat pengejaran di hutan. Berdasarkan keterangan saksi lainnya tas yang ditemukan identik dengan tersangka,” kata Faisol dikutip Minggu malam. Sumber : sumbarkita.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *