Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pariaman, tertibkan payung ceper atau dipasang rendah di objek wisata Pantai Kata milik pedagang setempat karena diduga dapat digunakan untuk maksiat.
 
Sebelumnya Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pariaman mengundang Dinas Pariwisata untuk Rapat di Kantor tentang Penertiban Payung Ceper. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kadis Satpol PP dan Damkar, Alfian, S.Sos M.Si selesai itu dilanjutkan ke Lapangan, yang dikoordinir oleh Kabid PPUD Roni Kardinal, SE serta didampingi oleh Kasi Pengembangan Kapasitas Franki Asel Saputra S.Kom. Rabu(18/9/2024)

“Tadi kami menertibkan payung tersebut sekaligus menyosialisasikan terkait Perda Nomor 6 tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan kepada pedagang,” kata Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan dan Sumber daya Manusia Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman Roni Kardinal.

Ia mengatakan informasi terkait payung ceper yang diduga digunakan untuk maksiat tersebut diperoleh dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP Pariaman.

lanjutnya payung dan perlengkapan dagangannya belum disita oleh Satpol PP karena pihaknya masih dalam tahapan pembinaan, jika pedagang ini masih membandel maka akan lakukan penyitaan.

Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman terus menjalin komunikasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pariaman untuk menetapkan lokasi berdagang di kawasan wisata dan membina pedagang agar berjualan sesuai dengan aturan.

Ia berharap pedagang di Pariaman dapat mengikuti aturan yang ada agar tercipta kota wisata yang aman, bersih, rapi, dan kondusif, serta meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang melanggar aturan kepada pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *