DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan tiga nama untuk mengisi perpanjangan jabatan penjabat (Pj) wali kota (Wako) setempat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI karena masa jabatan Pj Wako saat ini akan berakhir.

“Pj Wako Pariaman Roberia akan berakhir masa jabatannya pada (pertengahan) Oktober nanti,” kata Wakil I Ketua DPRD Pariaman Riza Saputra di Pariaman, Sabtu.

Ia mengatakan menjelang masa jabatan Pj Wako Pariaman saat ini berakhir maka DPRD setempat melaksanakan rapat beberapa hari yang lalu guna memutuskan nama yang akan diusulkan untuk mengisi jabatan tersebut.

Ia menyampaikan berdasarkan rapat tersebut diputuskan tiga nama untuk diusulkan mengisi jabatan Pj Wako Pariaman hingga dilantik Wako hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Keputusan tersebut, kata dia telah dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar yang kemudian diteruskan ke Kemendagri RI untuk dipertimbangkan. Pemprov Sumbar, lanjutnya juga mengusulkan tiga nama untuk menjadi Pj Wako Pariaman ke Kemendagri RI.

“Nanti keputusan siapa yang akan menjadi Pj Wako Pariaman tergantung dari Kemendagri, kami tentu akan menerima siapa pun yang akan ditunjuk Kemendagri menjadi Pj Wako Pariaman,” katanya.

Pengusulan nama tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Mendagri RI pada 19 Agustus 2024 tentang pengusulan nama calon Pj Wako.

Riza menyebutkan tiga orang yang diusulkan menjadi Pj Wako Pariaman ke Kemendagri RI tersebut yaitu satu dari pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD setempat, Indra Sakti.

Ia menyampaikan alasan nama Indra Sakti dicantumkan dalam pengusulan tersebut karena pihaknya menilai yang bersangkutan mengetahui dan menguasai tentang Pariaman dan pemerintahan karena telah lama mengabdikan diri di daerah yang berjuluk Kota Tabuik itu.

Selanjutnya, kata dia nama yang diusulkan berikutnya yakni Pj Wako Pariaman saat ini yaitu Roberia. Pihaknya menilai Direktur Harmonisasi Peraturan dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI tersebut pantas melanjutkan pengabdiannya di Pariaman hingga dilantiknya Wako hasil Pilkada 2024..

Sedangkan nama yang diusulkan yang ketiga yaitu seorang PNS di Pemprov Sumbar yang dinilai oleh DPRD Pariaman memiliki kinerja yang baik selama mengabdikan dirinya sebagai seorang aparatur negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 masa jabatan Pj gubernur, Pj bupati, dan Pj Wako hanya setahun. Masa jabatan tersebut bisa diperpanjang setahun lagi dengan orang yang sama atau berbeda selama memenuhi syarat. Sumber : sumbar.antaranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *