Pariaman — Dalam upaya memperkuat peran serta masyarakat dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman meluncurkan inovasi terbaru yang diberi nama LAPOR POL PP. Inovasi ini merupakan sistem layanan pengaduan masyarakat berbasis digital yang dirancang untuk mempermudah pelaporan terhadap pelanggaran perda dan ketertiban umum (trantibum).

Melalui platform LAPOR POL PP, masyarakat dapat dengan cepat dan mudah menyampaikan laporan atau aduan mengenai berbagai bentuk pelanggaran, seperti gangguan ketertiban, pelanggaran izin usaha, bangunan liar, atau aktivitas yang melanggar aturan daerah lainnya. Laporan yang masuk akan langsung diterima oleh petugas Satpol PP untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan SOP yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Pariaman, Alfian, S.Sos M.Si, mengatakan bahwa inovasi ini merupakan bentuk adaptasi institusi terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan cepat, responsif, dan transparan.

“Melalui LAPOR POL PP, kami ingin membuka ruang komunikasi yang lebih mudah antara masyarakat dan Satpol PP. Masyarakat kini tak perlu repot datang langsung ke kantor, cukup melapor lewat HP atau komputer, dan laporan akan kami respon secepat mungkin,” ujar Alfian.

Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan perda serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

LAPOR POL PP dapat diakses melalui berbagai saluran, seperti aplikasi, media sosial resmi Satpol PP, dan nomor layanan WhatsApp yang telah disediakan. Sistem ini juga dilengkapi fitur pelacakan laporan dan dokumentasi tindak lanjut agar masyarakat bisa memantau perkembangan aduan yang mereka sampaikan.

Dengan hadirnya LAPOR POL PP, Satpol PP Kota Pariaman terus membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang modern, cepat tanggap, dan berbasis kebutuhan masyarakat.

Manual Book :

https://drive.google.com/file/d/1_OBrBB__PRZmVlzvBrIzaNmjrUdvu2-D/view?usp=drivesdk

KAK :

https://drive.google.com/file/d/1uM1-2uPstI9vs2hudY-Pp25xs_HGyaOM/view?usp=drivesdk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *