PARIAMAN24JAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman menggelar diskusi bertema “Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum Bertemakan: Eksistensi dan Peran Strategis Bawaslu Menghadapi Pemilu Tahun 2029” di Aula RM Sambalado Kota Pariaman.Selasa (12/8/2025).

Kegiatan ini merupakan respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan antara pemilihan nasional dan pemilihan lokal. Dalam ketentuan baru tersebut, Pemilu nasional hanya akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, serta DPD, sedangkan pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota dilaksanakan 2–2,5 tahun setelahnya.

Diskusi ini dihadiri berbagai kalangan, termasuk penggiat pemilu, akademisi, dan mitra kerja Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, menegaskan bahwa pihaknya tidak berada pada posisi untuk menerima atau menolak keputusan MK, melainkan menjalankan aturan yang berlaku.

“Kita sebagai Bawaslu bukan dalam posisi menerima atau menolak, karena kita adalah pelaksana aturan,” ujarnya.

Riswan menjelaskan, kegiatan ini difokuskan untuk menghimpun masukan dari peserta dan narasumber.

“Kita sengaja memfasilitasi kegiatan ini untuk menghimpun masukan-masukan dari peserta dan narasumber, baik dari penggiat pemilu maupun akademisi. Harapannya, hasil diskusi ini dapat disampaikan secara berjenjang ke Bawaslu sebagai bahan masukan dalam revisi Undang-Undang Pilkada,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner, yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menilai tema diskusi ini memantik perdebatan luas di dunia politik nasional.

“Tema ini memang menimbulkan guncangan luar biasa, meskipun bisa saja menjadi pencerahan dan harapan baru bagi tata kelola kepemiluan kita di masa depan,” ungkapnya.

“Realisasi pelaksanaannya tidak akan melalui jalan yang mulus, melainkan penuh tantangan. Namun, sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu dan KPU tetap berkomitmen melaksanakan apapun kebijakan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Ia mengakui, implementasi keputusan MK tersebut tidaklah mudah.

Vifner juga menekankan pentingnya perbaikan teknis berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

“Banyak pengalaman berharga yang perlu menjadi dasar perbaikan, namun penguatan teknis ini harus dituangkan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui forum ini, Bawaslu Kota Pariaman berharap dapat merumuskan rekomendasi strategis untuk memperkuat kelembagaan pengawas pemilu dalam menghadapi Pemilu 2029 dengan skema pemisahan pemilihan nasional dan lokal, sekaligus memastikan setiap proses demokrasi berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *