PARIAMAN24JAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman melakukan penertiban terhadap aktivitas hiburan orgen tunggal di sejumlah wilayah Kota Pariaman. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Erigustian, S.Sos, sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Penertiban tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat terkait aktivitas orgen tunggal yang dinilai mengganggu kenyamanan warga, terutama karena pelaksanaan yang melebihi batas waktu, tingkat kebisingan yang tinggi, serta tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP Kota Pariaman mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Petugas memberikan teguran serta imbauan langsung kepada pemilik hajatan dan penyelenggara hiburan agar menghentikan kegiatan yang melanggar aturan dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Plh. Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Erigustian, S.Sos, menegaskan bahwa penertiban ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kegiatan sosial dan hiburan masyarakat, melainkan memastikan setiap aktivitas berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar.
“Penegakan Peraturan Daerah harus dilakukan secara konsisten. Namun, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis agar masyarakat memahami pentingnya ketertiban umum,” ujar Erigustian.
Ia menambahkan, selama kegiatan operasional ini berlangsung berjalan dengan aman dan lancar dan Satpol PP Kota Pariaman akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan secara berulang, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan dan aturan.
Lebih lanjut, Erigustian mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan. Partisipasi masyarakat melalui laporan dan koordinasi dengan aparat penegak perda dinilai sangat penting dalam menciptakan kondisi kota yang aman dan kondusif.
Dengan dilaksanakannya penertiban ini, Pemerintah Kota Pariaman berharap tercipta kesadaran bersama akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, sehingga aktivitas hiburan dapat berjalan seiring dengan terjaganya ketenangan dan kenyamanan masyarakat.
