Pariaman24jam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2023, dengan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah DPT Kota Pariaman pada Berita Acara nomor 211/PL.01.2-BA/1377/ /2023 sebanyak 71.678 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 35.867 dan pemilih perempuan sebanyak 35.811.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Riswan saat wawancara bersama Pariaman Terkini di Kantor Bawaslu Kota Pariaman, Jumat (4/8/2023).
Riswan mengatakan, dalam perjalanan menuju penetapan Rekapitulasi DPT tingkat Kota Pariaman tersebut, Bawaslu Kota Pariaman beserta jajaran telah melakukan kerja-kerja pengawasan dari tahapan awal sampai dengan penetapan DPT, mulai dari pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), sampai dengan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Berbagai upaya dilakukan oleh Bawaslu Kota Pariaman berserta jajaran untuk mengawal hak pilih warga negara, mulai dari melakukan audit pada 10 KK setiap TPS, uji petik terhadap data pemilih, mendirikan posko kawal hak pilih pada setiap tingkatan Jajaran Pengawas dan melakukan Patroli Kawal Hak Pilih yang dilakukan setiap pekannya ,” ujarnya.
Ia mengatakan, Bawaslu Kota Pariaman pada proses pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih telah menyampaikan saran perbaikan langsung kepada jajaran KPU ketika diketahui, adapun saran perbaikan yang diakukan oleh Bawaslu Kota Pariaman beserta jajaran, dilakukan saat pelaksanaan pleno terbuka pada setiap tingkatan jajaran KPU Kota Pariaman ke Bawaslu.
Panwaslu Kelurahan/Desa dilingkungan Bawaslu Kota Pariaman diwajibkan memberikan uji petik pemilih setiap TPS nya, adapun uji petik yang tidak ditindaklanjuti ditingkat Desa akan diselesaikan ditingkat Kecamatan, begitu juga apabila ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan ditingkat Kecamatan maka diselesaikan di Pleno tingkat Kota Pariaman, ini bertujuan untuk memastikan Daftar Pemilih di setiap TPS akurat.
Dikatakannya, dengan telah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kota Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman memandang masih perlu dikawalnya proses pemutakhiran ini sampai dengan hari pemungutan suara.
Adapun hal-hal krusial yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
- Terhadap kemungkinan alih status warga negara dari TNI/Polri menjadi Sipil, hal ini sangat penting karena warga negara yang telah pensiun dari TNI/Polri akan memiliki hak pilih paska pensiun;
- Terhadap kemungkinan alih status warga negara dari Sipil menjadi TNI/Polri, dimana warga negara yang telah menjadi TNI/Polri jangan sampai memiliki hak pilih lagi;
- Bawaslu Kota Pariaman melihat pemilih potensial non berdasarkan Berita Acara Tingkat Kota Pariaman sebanyak KTP-el 1.052 pemilih, adanya pemilih non KTP-el tersebut berdampak kepada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilh di TPS, mendorong agar KPU beserta Jajaran berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk menerbitkan KTP-El. (Erwin)