Pariaman24jam-Memasuki hari pertama masa kampanye, Bawaslu Pariaman melaksanakan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa antar Peserta Pemilu tahun 2024 di Aula RM Sambalado, Selasa (28/11/23).
Kegiatan ini dihadiri Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan beserta jajaran Staf dan narasumber Firdaus Diezo dan M. Fauzan Azim serta peserta terundang Ketua, Anggota serta Korsek dan staf Panwascam se Kota Pariaman.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan menyatakan bahwa perlu memaksimalkan kesiapan melakukan tugas pengawasan. Karena masuk masa kampanye, maka itu semua menjadi perhatian karena masyarakat menyoroti Lembaga Bawaslu merupakan lembaga yang bertindak untuk mengawasi kampanye yang tidak benar.
“Selama 75 hari harus dilakukan patroli pengawasan yang nantinya akan dituangkan dalam Form-A pengawasan terkait dengan ada atau tidaknya kampanye pada masa itu”.
“Selain itu pada masa kampanye sampai dengan rekapitulasi tidak dibenarkan meninggalkan wilayah pengawasan, baik PKD, panwascam, maupun jajaran Bawaslu Kota Pariaman. Dalam upaya pencegahan, dilaksanakan koordinasi dengan pihak terkait, stakeholder di wilayah yang bersangkutan”.tambahnya
Dalam penyampaian materi, M. Fauzan Azim peran pengawas tidak hanya mengawasi peserta kampanye dan pemilu, namun juga dapat mengawasi diri sendiri dan rekan kerja internal terhadap hal-hal yang melanggar kepemiluan, karena pengawasan internal tergantung kepada pola hubungan yang terbangun selama ini.