Pariaman — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pariaman kembali meluncurkan sebuah inovasi yang diberi nama “Mata Praja”, sebagai upaya penguatan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya di kawasan Pasar Rakyat Pariaman.

Inovasi Mata Praja merupakan sistem pemantauan terpadu yang melibatkan teknologi digital dan kolaborasi masyarakat dalam mendeteksi serta melaporkan potensi pelanggaran perda, seperti penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai, pedagang kaki lima yang melanggar zonasi, hingga aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Alfian, S.Sos M.Si, dalam keterangannya menyampaikan bahwa Mata Praja akan menjadi mata dan telinga Satpol PP di lapangan. “Melalui inovasi ini, kami mengajak masyarakat, pedagang, dan seluruh elemen untuk ikut serta menjaga ketertiban. Kami sediakan kanal pelaporan cepat dan sistem patroli digital yang terhubung langsung dengan petugas kami,” ujarnya.

Sistem ini juga didukung dengan grup komunikasi berbasis aplikasi WhatsApp, serta pemanfaatan CCTV yang telah terpasang di sejumlah titik strategis dalam area pasar. Laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh petugas, sehingga respon terhadap pelanggaran dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat sasaran.

Dengan Mata Praja, diharapkan pasar rakyat bisa menjadi kawasan yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha. Inovasi ini juga selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik berbasis digital yang tengah digencarkan di Kota Pariaman.

Pemerintah Kota Pariaman memberikan apresiasi atas inovasi yang lahir dari internal Satpol PP dan Damkar ini, dan berharap dapat diadopsi di kawasan lain yang membutuhkan pemantauan ketat terhadap pelanggaran perda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *