PARIAMAN24JAM – Bawaslu Kota Pariaman menggelar Pelatihan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 bersama Panwaslu Kecamatan se-Kota Pariaman. Selasa, 20-21 Agustus 2024, di Hotel Nan Tongga Kota Pariaman.
“Kegiatan ini adalah sama seperti mengkaji/meriview kembali pemilihan kepala daerah, karena sudah 5 (lima) tahun kita melaksanakan pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah secara serentak”. Ujar Pimpinan Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi, MA sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa saat membuka kegiatan ini.
Menurut Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki kewenangan sebagai Pengawas Pemilu dan termasuk juga pengawasan Pilkada, pengawasan ini metodenya ada dua, yang pertama metodenya mencegah, dan yang kedua metodenya menindak.
Objek pencegahan ada dua, yang pertama pelanggaran pemilu dan sangketa pemilu atau pilkada, sedangkan yang kedua penindakan dalam hal pencegahan tidak diindahkan, jadi kerja Bawaslu yang kedua itu tidak wajib dan tidak mesti karna sifatnya kondisional, ada niat atau tidak ada niat pelanggaran Bawaslu berkewajiban melakukan pencegahan.sambung Elmahmudi
Dalam pelatihan ini para peserta tidak hanya diberikan materi terkait penanganan pelanggaran tetapi juga diberikan simulasi penanganan pelanggaran untuk mengukur pemahaman dan pengetahuan yang mereka miliki. Pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan dari pemilu sebelumnya, untuk pemilihan yang lebih baik. Khususnya dalam penyelesaian sengketa dan penanganan dalam proses tahapan pemilihan. (R)