Bawaslu Kota Pariaman lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur sumbar, Walikota dan Wakil Walikota Pariaman pada tahun 2024 yang melanggar bersama tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu beserta jajaran, TNI, Polri, Pol PP, Dinas Perhubungan, dan DLH. Penertiban ini dilakukan pada hari jumat (25/20/24).
Sebelum melaksanakan penertiban, tim mengawali kegiatan dengan apel bersama yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan.
Dalam arahannya, Riswan menyampaikan terhadap alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang terpasang di tempat-tempat terlarang yang telah ditentukan oleh KPU yang diawali oleh Bawaslu melalui panwaslu kecamatan menyampaikan saran perbaikan.
“Dari progres saran perbaikan ternyata masih ada alat peraga kampanye yang terpasang di tempat-tempat terlarang. Kemudian dilakukan progres penanganan pelanggaran di tingkat kecamatan dan meminta klarifikasi kepada pasangan calon dan merekomendasikan perbaikan dari hasil pengawasan dan tenggat waktu yang diberikan beberapa APK terlihat masih terpasang di tempat terlarang”.
Di sisi lain Riswan apresiasi tindakan dari masing-masing tim pasangan calon walikota dan wakil walikota. “Saya apresiasi tindakan tim pasangan calon yang mana dari saran perbaikan dari pantauan kita progres cukup bagus walaupun beberapa diantaranya masih terlihat terpasang di tiang listrik, pepohonan dan tempat terlarang lainnya”.
Dari hasil penertiban, sebanyak 771 APK dan BK yang ditertibkan di tempat terlarang yang terdiri dari baliho sebanyak 29, umbul-umbul 239, spanduk 49, dan poster 454.
dokumentasi kegiatan :