Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman melaksanakan kegiatan penertiban pedagang di sekitar Pasar Rakyat Pariaman. Kamis(27/2/2025)
Menurut Keterangan dari Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Alfian, S.Sos M. Si, yang juga dihadiri oleh Kabid PPUD dan SDM Roni Kardinal, SE, penertiban ini dilakukan untuk memastikan ketertiban umum di sekitar pasar serta menjaga kebersihan dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Kami menerima banyak laporan terkait pelanggaran seperti pedagang yang menggunakan parkir, badan jalan dan trotoar, sehingga tindakan ini diambil untuk memastikan pasar bisa berjalan dengan lebih tertib,” ujar Alfian.
Alfian menegaskan, bahwa penertiban ini bukan bertujuan melarang masyarakat berdagang, melainkan untuk memastikan bahwa aktifitas jual beli berlangsung aman dan tertib ditempat yang telah diatur Diskoperindag.
Lanjutnya Fasilitas umum harus digunakan sesuai dengan fungsinya, yang mana trotoar digunakan untuk pejalan kaki, jalan untuk lalu lintas kendaraan, dan area parkir harus sesuai dengan ketentuan Dinas Peehubungan
Operasi Penertiban ini dilakukan mulai pukul 03.00 WIB Pagi di lokasi penertiban dengan Personil yang telah stanby di beberapa titik dengan tujuan agar para pedagang yang baru datang, sebelum membuka lapak, bisa diarahkan untuk berjualan di lokasi yang telah ditentukan dan bagi pedagang yang belum dapat tempat bisa langsung melapor ke UPT Pasar yang juga berjaga dilokasi pasar.
Penertiban ini juga dilakukan sebagai upaya dalam menegakkan Peraturan Daerah No 10 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sebelumnya, sejumlah pedagang telah diberikan peringatan untuk tidak berjualan di area yang dilarang. Namun, beberapa pedagang masih tetap melanggar aturan tersebut.
“Sebelumnya kami telah memberikan peringatan sesuai prosedur. Hari ini, kami harus mengambil tindakan tegas agar tidak ada lagi yang melanggar,” ujar Alfian.
“Kedepannya bagi pedagang yang masih memakai fasilitas umum seperti badan jalan, trotoar dan parkir akan kami akan lakukan tindakan administratif hingga denda, serta diminta untuk membongkar sendiri sebelum dilakukan penindakan tegas oleh petugas baik secara non yustisi maupun secara yustisi.” tambahanya
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP Kota Pariaman sampai dengan adanya kesadaran bagi pedagang agar tertib dan berjualan ditempat yang semestinya.
Ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda Kota Pariaman serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Pariaman.
Tim gabungan yang hadir terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri, Dinas Koperindag, Dinas Perkim dan LH, Kecamatan Pariaman Tengah bersama Kelurahan, turut serta dalam penertiban ini. (RMS)
Dokumentasi Kegiatan :