Pariaman, Sabtu (22/3/2025) Malam – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman melakukan operasi penertiban terhadap kedai tuak yang beroperasi di bulan Ramadhan. Operasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa kedai tuak tersebut tidak beroperasi selama bulan Ramadhan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Satpol PP juga melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha dan kesehatan makanan dan minuman yang dijual. Hasil operasi penertiban menunjukkan bahwa ada kedai tuak yang masih beroperasi di bulan Ramadhan, meskipun telah dilarang oleh pemerintah.
Oleh karena itu, Satpol PP melakukan penertiban terhadap kedai tersebut dan menyita satu ember besar penuh dengan air tuak.
Dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Roni Kardinal, S.E didampingi juga oleh Plt. Kasi Operasional Arisman, S.H, Kasi Pengembangan Kapasitas, Frenki Asel Saputra, S. Kom, dan PPNS Romi Riyanto, S. Sos. Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Alfian, S.Sos., M.Si mengatakan bahwa operasi penertiban ini berawal dari laporan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa semua usaha beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya. Satpol PP juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan kesehatan dan keamanan saat mengkonsumsi makanan dan minuman.
“Jangan ragu untuk melaporkan jika Anda menemukan usaha yang tidak beroperasi sesuai dengan peraturan,” tutupnya