PARIAMAN24JAM – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman menghadirkan inovasi GARONG (Gerakan Pengamanan Orang Dengan Gangguan Jiwa/ODGJ).
Inovasi ini lahir sebagai jawaban atas kebutuhan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berada di ruang publik secara lebih cepat, terkoordinasi, aman, dan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Kehadiran ODGJ di kawasan jalan, fasilitas umum, pasar, kawasan wisata, maupun lingkungan permukiman memerlukan penanganan lintas sektor agar keselamatan masyarakat tetap terjaga tanpa mengabaikan hak dan martabat individu yang mengalami gangguan jiwa.
Melalui GARONG, setiap laporan masyarakat mengenai keberadaan ODGJ akan diterima, diverifikasi, dan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satpol PP bersama instansi terkait sesuai kebutuhan. Dalam pelaksanaannya, petugas mengutamakan pendekatan persuasif, komunikasi yang baik, serta tindakan yang mengedepankan keselamatan semua pihak. Apabila diperlukan penanganan lebih lanjut, koordinasi dilakukan dengan perangkat daerah yang membidangi urusan sosial, tenaga kesehatan, aparat keamanan, hingga pihak keluarga apabila berhasil diidentifikasi.
Selain mempercepat proses penanganan di lapangan, inovasi GARONG juga memperkuat sistem administrasi melalui pendataan, dokumentasi, dan pencatatan setiap penanganan yang dilakukan. Data tersebut menjadi dasar evaluasi untuk mengetahui pola kejadian, wilayah yang membutuhkan perhatian khusus, sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Keberhasilan inovasi GARONG tidak terlepas dari sinergi berbagai pemangku kepentingan. Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman berperan sebagai pelaksana utama di lapangan, didukung oleh perangkat daerah terkait, tenaga kesehatan, kepolisian, pemerintah desa maupun kelurahan, serta partisipasi aktif masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan yang terpadu sehingga setiap laporan dapat ditangani secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Inovasi GARONG juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pariaman dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak ODGJ. Seluruh proses penanganan dilakukan tanpa kekerasan, tanpa diskriminasi, serta tetap menghormati martabat manusia. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berkeadilan.
Adapun tujuan utama inovasi GARONG adalah meningkatkan efektivitas penanganan ODGJ secara cepat, aman, dan manusiawi, memperkuat koordinasi lintas sektor, mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih terstandar, terdokumentasi, dan akuntabel.
Dengan diterapkannya inovasi ini, diharapkan penanganan ODGJ di Kota Pariaman menjadi lebih terstruktur, kecepatan respons petugas semakin meningkat, dokumentasi penanganan semakin baik, sinergi antarinstansi semakin kuat, serta mampu meningkatkan rasa aman, ketertiban, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman.
Ke depan, inovasi GARONG akan terus dikembangkan melalui peningkatan kapasitas petugas, penyusunan standar operasional prosedur yang lebih komprehensif, pemanfaatan teknologi informasi untuk pelaporan dan monitoring, serta penguatan kerja sama lintas sektor. Dengan demikian, GARONG diharapkan menjadi inovasi unggulan yang mendukung terwujudnya Kota Pariaman yang aman, tertib, nyaman, dan humanis.
Manual Book :
https://drive.google.com/drive/folders/1BGYDjE9-fUymDAxvx1x8iVKrvOz7RivY
KAK :
https://drive.google.com/drive/folders/1gn3gGUwtKKTRg1yxB_75LLnt3SCidckI
