Kota Pariaman – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman akan segera membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Dikutip dari akun instagram Bawaslu Kota Pariaman, @bawaslupariaman, pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada 2-6 Januari 2024.

Selain itu, pendaftaran dan penerimaan berkas PTPS tidak hanya berlangsung satu kali. Bawaslu juga memberlakukan masa perpanjangan pada 7-8 Januari 2024.

Adapun tugas PTPS adalah memastikan dalam selama pelaksanaan pemungutan suara di TPS sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran. 

Pada pelaksanaan Pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024, Bawaslu Kota Pariaman membutuhkan Pengawas TPS sebanyak 289 orang. Kepada Masyarakat Kota Pariaman yang ingin mendaftar sebagai Pengawas TPS, sebaiknya mulai bersiap.

BERIKUT PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS Se-KOTA PARIAMAN

         Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS maka Panwaslu  Kecamatan se-Kota Pariaman membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS

        Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan Pengawas TPS:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat

g. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

j. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

k. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

l. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

m. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

n. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

2. Pengajuan surat pendaftaran:

    Ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kota Pariaman dengan Melampirkan:

1. Berkas pendaftaran meliputi:

a. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kota Pariaman

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)

c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

e. Daftar Riwayat Hidup.

f. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Bersedia bekerja penuh waktu;

6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

2. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

3. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Pariaman.

4. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Pariaman.

5. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopi.

3Batas Waktu Pendaftaran:

1. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 02 s/d 06 Januari 2024

2. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *