Padang– Dilansir dari situs web KPU Sumbar sumbar.kpu.go.id – Putusan perkara Nomor 03 yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Suhartoyo mengabulkan permohonan Irman Gusman dengan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakannya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di Provinsi Sumatera Barat.

“Demi menjamin serta melindungi kemurnian suara konstitusional suara pemilih dan guna juga menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis, berdasarkan asas langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada pemilu anggota DPD tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat dengan mengikutsertakan pemohon”, ucap Suhartoyo, pada sidang MK (10/6/2024) di Jakarta.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU pemilu anggota DPD ini dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari. Artinya seluruh hasil pemilu anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Sumatera Barat tahun 2024 yang lalu dibatalkan dan dilaksanakan pemungutan suara ulang. Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan PMK Nomor: 12/PUU-XX/2023 terkait desain konstitusional syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD yang mensyaratkan adanya masa jeda 5 (lima) tahun.

Menurut Mahkamah, seharusnya Termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/PTUN Jakarta yakni memerintahkan Termohon untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 1563/2023 dan selanjutnya menerbitkan Keputusan yang menetapkan Pemohon untuk masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. 

Oleh karenanya dalam pertimbangan Mahkamah, menurutnya permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Dengan demikian, untuk pertama kalinya PSU pemilu anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Sumatera Barat digelar. (Parhubmas KPU Sumbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *