Pariaman – Dinas Satpol PP dan Damkar Pariaman saat ini terus berupaya menegakkan Perda Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Terbaru ini Personil Satpol PP mendapatkan laporan dari masyarakat bahwasannya saat ini maraknya remaja-remaja yang berkeliaran larut malam di seputaran Kota Pariaman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada laporan dari masyarakat yang telah menangkap salah seorang pria melakukan perbuatan asusila bersama waria di salah satu penginapan di kota pariaman. Jum’at(7/6/2024)

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman Alfian, S. Sos. M. Si mengatakan “Saat personil sedang melaksanakan kegiatan Patroli ada masyarakat mendatangi Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman membawa 2 pria dan 1 waria. Kadis Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman saat itu langsung perintahkan personil sebagian kekantor untuk menindak lanjuti kasus ini, dan sebagian personil melanjutkan patroli di seputaran Kota Pariaman”.

Sebagian Personil yang langsung ke Kantor bersama PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) langsung menindak lanjuti kasus ini. Setelah ditindak lanjuti perbuatan itu melanggar Perda no 10 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan ketertiban umum pasal 23, pasal 24, dan Pasal 25 dengan dijatuhkan denda 1 juta rupiah.

“Jadi ketiganya dijatuhi denda masing-masingnya 1 juta rupiah”

Adapun identitas ketiganya yaitu pria berinisial AM (25) merupakan warga Jambi yang bekerja di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Selanjutnya pria berinisial I (32) merupakan warga Kota Padang sedangkan waria berinisial HR (46) merupakan warga Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. 

Dalam hal ini AM mengaku sebagai korban karena dirinya hanya memesan seorang perempuan melalui aplikasi. Namun ternyata saat di lokasi yang dijanjikan ia hanya bertemu dengan waria dan satu pria.

Anto selaku PPNS Kota Pariaman mengatakan “Mereka dikantor untuk dibina. Dalam pembinaan itu mereka dijatuhkan denda 1 juta karena melanggar Perda Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pasal 23,24,dan 25”.

Selain itu, PPNS juga memberi peringatan kepada yang tertangkap oleh warga.

”Jika nanti masih bandel atau mengulangi, kami akan kirim dia ke tempat rehabilitasi untuk dibina,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *