PARIAMAN24JAM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pariaman, tertibkan payung ceper atau dipasang rendah di objek wisata Pantai Kata dan lakukan pembinaan kepada pemilik pedagang setempat karena agar tidak digunakan untuk maksiat.
Sebelumnya Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pariaman mendapatkan laporan dari masyarakat dan ramainya informasi di salah satu grub di facebook, bahwasannya tempat rekreasi di objek wisata pariaman tepatnya di pantai kata adanya payung ceper yang digunakan untuk tempat muda-mudi pacaran yang tidak wajar.
Penertiban dan pembinaan ini dipimpin langsung oleh Kadis Satpol PP dan Damkar, Alfian, S.Sos M.Si dan didampingi oleh Plt. Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman Franki Asel Saputra, S.Kom dan, Kabid PPUD dan SDM Roni Kardinal, S.E. Minggu(9//2/2025)
“Tadi kami menertibkan payung tersebut sekaligus menyosialisasikan terkait Perda Nomor 6 tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan kepada pedagang,” ujar Roni selaku Kabid PPUD dan SDM di Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman.

lanjutnya payung dan perlengkapan dagangannya belum disita oleh Satpol PP karena pihaknya masih dalam tahapan pembinaan, jika pedagang ini masih membandel maka akan lakukan penyitaan.
Alfian, S.Sos M.Si selaku Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman akan teruskan informasi ini ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pariaman untuk menetapkan dan menata lokasi berdagang di kawasan wisata dan membina pedagang agar berjualan sesuai dengan aturan telah ditetapkan.
Setelah penertiban hari ini akan dilakukan pemantauan oleh anggota Satpol PP baik secara berseragam maupun dengan cara lain untuk mendapatkan bukti pelanggaran perda.
“Harapan kami pedagang di Pariaman dapat mengikuti aturan yang ada agar tercipta kota wisata yang aman, bersih, rapi, dan kondusif, serta meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang melanggar aturan kepada pihak terkait”. Tutupnya
Dokumentasi kegiatan :



bravo pol pp kota pariaman
bravo pol pp kota pariaman